Paripurna DPRD Sukabumi: Fraksi-Fraksi Soroti Nota Pengantar Bupati Terkait Perubahan APBD 2025

Foto : Dokpim

Dokpim| Redaksi| Hery Setiawan 

SUKABUMI | SKS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD pada Selasa (5/8/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, mewakili pihak eksekutif.

Sebanyak tujuh fraksi, yakni Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP, menyampaikan pandangan umum masing-masing. Dalam penyampaian tersebut, fraksi-fraksi memberikan catatan kritis, koreksi substansial, serta masukan strategis terhadap tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Pandangan yang disampaikan tidak hanya mencerminkan sikap politik terhadap arah kebijakan fiskal daerah, tetapi juga menyoroti isu-isu krusial seperti efisiensi belanja daerah, keadilan pembangunan antarwilayah, dan transparansi pelaksanaan program prioritas.

Beberapa fraksi juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap serapan anggaran serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi warga Sukabumi.

Wakil Bupati H. Andreas menyimak secara langsung seluruh pandangan fraksi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyerap dan menindaklanjuti masukan legislatif secara konstruktif.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan jawaban resmi atas pandangan fraksi dalam sidang paripurna lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Paripurna ini menjadi refleksi nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan tata kelola anggaran daerah yang akuntabel, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Lebih baru Lebih lama