SUKABUMI |SUARA KOWASI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menindak tegas kendaraan truk pengangkut beton segar milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang diduga belum mengantongi izin resmi serta melebihi kapasitas tonase saat melintasi jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, Senin (2/3/2026).
Penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan warga terkait aktivitas lalu lalang truk pengangkut beton segar (fresh concrete) dengan muatan mencapai sekitar 20 ton. Kendaraan tersebut diketahui telah beroperasi kurang lebih dua minggu dan dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan kabupaten.
Warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak beban berlebih tersebut, terutama pada kondisi jalan dan jembatan penghubung tiga desa di wilayah tersebut. Beban kendaraan yang melebihi batas tonase dikhawatirkan dapat menimbulkan retakan hingga risiko kerusakan serius pada jembatan.
Kepala Bidang Teknik pada Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi bersama tim untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pihak perusahaan.
“Kami sudah mendatangi pihak PT Japfa Comfeed Indonesia dan memeriksa dokumen yang mereka miliki, termasuk surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Jengkol,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi, surat tersebut bukan merupakan izin operasional melintasi jalan kabupaten.
“Surat itu hanya berupa dukungan sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan izin resmi, bukan izin untuk melintas. Bahkan kami sudah mengonfirmasi langsung kepada kepala desa bahwa surat tersebut bukan untuk memberikan kewenangan operasional,” tegas Wisnu.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini tidak hanya berlaku bagi PT Japfa Comfeed Indonesia, tetapi juga bagi seluruh kendaraan angkutan berat yang melintasi jalan kabupaten tanpa izin dan melebihi batas tonase, termasuk truk molen maupun kendaraan pengangkut beton lainnya.
“Kami tegaskan, seluruh angkutan yang melebihi batas tonase dan melintasi jalan kabupaten tanpa izin akan kami hentikan dan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan serta menjamin keselamatan masyarakat dari potensi kerusakan akibat kendaraan bertonase berlebih.
Wahyu|Red
