DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran HGU PT Pasir Kencana, Minta Aktivitas Sawit di Cidolog Dihentikan

SUKABUMI|SUARAKOWASI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam rapat koordinasi terkait pengawasan dan penataan HGU yang masuk dalam perencanaan Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (10/6/2026).

Rapat yang digelar di Aula Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri unsur Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), para camat dari Kecamatan Cidolog, Ciemas, Cikidang, dan Bantargadung, serta sejumlah kepala desa terkait.

Andri mengungkapkan, dari 14 perusahaan pemegang HGU yang diundang dalam rapat tersebut, hanya satu perusahaan yang hadir, yakni PT Zanjibar. Sementara 13 perusahaan lainnya tidak menghadiri undangan dengan berbagai alasan.

“Dari 14 perusahaan pemegang HGU yang diundang, yang hadir hanya PT Zanjibar. Sedangkan 13 perusahaan lainnya beralasan tidak menerima undangan,” ujar Andri usai rapat.

Menurutnya, ketidakhadiran mayoritas perusahaan tersebut menjadi kendala dalam upaya pemerintah melakukan pengawasan, evaluasi, dan penertiban terhadap pemanfaatan lahan HGU di Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan itu, Andri juga mengungkapkan adanya empat HGU yang masuk kategori bermasalah dalam perencanaan TORA. Salah satunya adalah HGU milik PT Pasir Kencana yang berlokasi di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, PT Pasir Kencana diduga melakukan perubahan komoditas usaha dari tanaman karet menjadi kelapa sawit tanpa melalui perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Andri, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Pemegang HGU wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan, persyaratan, dan izin yang tercantum dalam keputusan pemberian hak. Jika terjadi diversifikasi atau perubahan komoditas, misalnya dari karet menjadi sawit tanpa izin, maka terdapat tahapan sanksi yang dapat diterapkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Peringatan tertulis atau teguran dari instansi terkait seperti ATR/BPN dan Dinas Pertanian.

Penghentian sementara kegiatan operasional pada lahan yang melanggar ketentuan.

Pengenaan denda administratif sesuai luas lahan dan jenis pelanggaran.

Pencabutan izin usaha maupun izin operasional apabila peringatan tidak diindahkan.

Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta agar aktivitas perkebunan sawit di wilayah Cidolog dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas dan perizinannya dapat dipastikan sesuai aturan.

“Untuk aktivitas sawit di Cidolog, sebaiknya dihentikan terlebih dahulu agar tidak ada lagi pengangkutan hasil. Jika belum memiliki izin yang sesuai, maka aktivitas tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” kata Andri.

DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendorong ATR/BPN, Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut guna memastikan penataan HGU berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga dan melindungi aset negara yang masuk dalam program Reforma Agraria (TORA).

Wahyu|Red

Lebih baru Lebih lama