DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan dan Transportasi

Sidang Paripirna DPRD Kabupaten Sukabumi.
(Senin 8 Juni 2026).

SUKABUMI|SUARAKOWASI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Dua raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut.

Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam melahirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kekuatan dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Menurutnya, tanah merupakan salah satu aset penting yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah. Karena itu, keberadaan lahan yang terindikasi telantar perlu didata dan dikelola secara lebih efektif agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan kawasan dan tanah telantar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Bupati menegaskan bahwa sektor transportasi memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, sistem transportasi yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan akan memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta konektivitas antarwilayah.

“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan transportasi ke depan,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan transportasi melalui integrasi sistem transportasi, penguatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.

Bupati berharap kedua raperda yang telah disepakati bersama tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

“Semoga kedua raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik,” pungkasnya.

Wahyu/Hery|Red

Lebih baru Lebih lama