Reporter : Wahyu/Hery|Red
SUKABUMI |SKS – Sebanyak 188 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari berbagai bidang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani perjanjian kerja untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan penandatanganan kontrak kerja tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu merupakan kontrak kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan pegawai PPPK yang memiliki masa kerja selama satu tahun, serta dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Skema PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus menjadi jalur transisi menuju PPPK penuh waktu. Adapun besaran gaji yang diterima mengacu pada upah saat status non-ASN.
Sekretaris Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Agus Hermawan, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengajak seluruh PPPK paruh waktu untuk meningkatkan komitmen dan etos kerja.
![]() |
| Sekdis PU Agus Hemawan. |
Ia menegaskan bahwa kinerja yang baik akan menjadi pertimbangan utama dalam perpanjangan perjanjian kerja pada tahun berikutnya, sehingga diharapkan seluruh pegawai dapat menjalankan tugas secara profesional dan optimal.

