Empat Tahun Diperjuangkan, Sertifikasi Lahan Cinumpang Warga Sukamaju Masuki Tahap Krusial

Kades Sukamaju, ketika di wawancara awak media. (Foto : Hery/SKS). 

Reporter : Hery Setiawan/Wahyu|D2

SUKABUMI |SKS – Upaya panjang Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, dalam memperjuangkan kepastian hukum lahan warga akhirnya memasuki babak penting. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (rakor) penataan dan sertifikasi lahan kawasan Gunung Manik.

Kepala Desa Sukamaju, Herlan, menyampaikan bahwa rakor tersebut menjadi momentum strategis setelah perjuangan yang ditempuh selama kurang lebih empat tahun. Rapat dihadiri oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, unsur Kecamatan Kadudampit, Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), serta tokoh masyarakat.

Dikonfirmasi awak media, Herlan menegaskan bahwa proses penataan dan sertifikasi lahan bagi 92 penggarap di kawasan Gunung Manik bukanlah hal instan, melainkan hasil dari kerja keras dan konsistensi pemerintah desa bersama masyarakat.

Kantor Dinas Tata Ruang, Kabupaten Sukabumi. 
“Ini bukan proses singkat. Kami sudah memperjuangkan legalitas lahan ini sekitar empat tahun, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap,” ujar Herlan.

Menurutnya, rakor lintas sektor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi sekaligus mempercepat realisasi sertifikasi lahan yang menjadi harapan masyarakat selama bertahun-tahun. Pemerintah Desa Sukamaju, kata dia, berkomitmen mengawal seluruh tahapan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengedepankan asas keadilan.

“Tujuan kami jelas, memastikan hak masyarakat atas lahan seluas kurang lebih 42 hektare dapat terlindungi secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Herlan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya BPN dan DPTR Kabupaten Sukabumi, yang telah membuka ruang koordinasi dan komunikasi demi terwujudnya penataan lahan yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Pemerintah Desa Sukamaju berharap hasil rakor ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, sehingga proses sertifikasi lahan Gunung Manik bagi 92 penggarap dapat segera direalisasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama