SUKABUMI |SKS – Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka data Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2026 secara transparan. Hasil evaluasi tersebut dinilai perlu menjadi pijakan utama dalam membenahi kebijakan dan perencanaan anggaran pendidikan Tahun 2027.
Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S.Pd., C.NEG., menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan. Bupati sebagai kepala daerah juga memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh perangkat pemerintah daerah bergerak berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Menurut Ujang, Rapor Pendidikan merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, hasil Rapor Pendidikan 2026 harus menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk perencanaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2027.
Sebagai bentuk partisipasi dan kontrol masyarakat, POPDIKSI tengah menyiapkan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh salinan Rapor Pendidikan Daerah 2026.
Dokumen yang diminta mencakup capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), kemampuan literasi dan numerasi, iklim keamanan sekolah, kualitas pembelajaran, serta berbagai indikator yang mengalami peningkatan maupun penurunan.
"Jangan sampai Rapor Pendidikan hanya menjadi dokumen administratif yang diunduh, dicetak, kemudian disimpan. Jika ditemukan indikator yang rendah, pemerintah daerah harus mengetahui penyebabnya dan memastikan ada langkah pembenahan melalui kebijakan serta penganggaran," tegas Ujang.
Bupati, Dewan Pendidikan, dan DPRD Diminta Berperan Aktif
POPDIKSI juga menyoroti pentingnya keterlibatan Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Lembaga tersebut diharapkan menjalankan fungsi pertimbangan, pemberian masukan, dan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap penyelenggaraan pendidikan daerah.
Dewan Pendidikan dinilai perlu menyampaikan rekomendasi objektif kepada Bupati dan pemerintah daerah berdasarkan data Rapor Pendidikan. Dengan demikian, kebijakan pendidikan tidak hanya bertumpu pada laporan administratif birokrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata satuan pendidikan dan kebutuhan masyarakat.
Sorotan serupa disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, Komisi IV diharapkan memberikan perhatian terhadap capaian pendidikan daerah, mulai dari indikator SPM, literasi, numerasi hingga efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.
POPDIKSI meminta fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD dijalankan secara substantif, terutama dalam memastikan alokasi anggaran pendidikan Tahun 2027 benar-benar menjawab persoalan yang teridentifikasi melalui Rapor Pendidikan.
"Jangan sampai pemerintah daerah menyusun anggaran tanpa menjadikan hasil evaluasi pendidikan sebagai pijakan. Bupati harus turun tangan, Dewan Pendidikan harus memberikan masukan strategis, dan Komisi IV DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil masyarakat. Semua harus memiliki perhatian yang sama terhadap masa depan pendidikan Sukabumi," ujar Ujang.
RKAS/BOSP 2027 Jangan Sekadar Mengulang Anggaran Lama
Lebih lanjut, POPDIKSI mengingatkan agar penyusunan RKAS/BOSP Tahun 2027 tidak sekadar mengulang pola belanja tahun sebelumnya.
Setiap program dan kegiatan pendidikan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan pembelajaran serta indikator mutu yang perlu diperbaiki. Perencanaan anggaran harus disusun berdasarkan persoalan yang terukur, bukan hanya rutinitas administratif tahunan.
"Ukuran keberhasilan anggaran pendidikan bukan sekadar berapa besar dana yang terserap, tetapi sejauh mana anggaran tersebut mampu memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan meningkatkan hasil belajar peserta didik," tambahnya.
POPDIKSI berharap keterbukaan Rapor Pendidikan Daerah 2026 menjadi momentum bagi Bupati, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membangun koordinasi serta menyusun langkah pembenahan pendidikan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagi POPDIKSI, peningkatan mutu pendidikan bukan hanya urusan Dinas Pendidikan. Diperlukan komitmen dan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kebijakan agar perencanaan anggaran benar-benar berdampak terhadap kualitas pendidikan dan masa depan peserta didik di Kabupaten Sukabumi.
Wahyu H||Red
