SUKABUMI |SKS – Pemerintah Desa (Pemdes) Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, membuka layanan pencocokan dan pengajuan perbaikan data desil bagi masyarakat yang merasa klasifikasi tingkat kesejahteraan keluarganya belum sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Layanan tersebut dibuka melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Desa Parungseah dan dapat diakses masyarakat setiap hari kerja.
Kepala Desa Parungseah, Muhamad Munir, membenarkan bahwa pihaknya telah menyediakan pelayanan tersebut sebagai upaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila data desil yang tercatat tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi keluarganya.
Menurut Munir, masyarakat yang merasa masuk dalam kategori desil yang tidak sesuai dapat mengajukan pencocokan data dengan membawa sejumlah persyaratan yang nantinya akan diperiksa oleh operator SIKS-NG desa.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Parungseah yang merasa data desilnya belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga agar segera mendatangi operator SIKS-NG desa pada hari kerja dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk proses pencocokan data tersebut meliputi:
Foto rumah tampak depan.
Foto kondisi bagian dalam rumah.
Foto kondisi WC atau kamar mandi.
Foto meteran listrik yang terpasang di rumah, wajib tersedia dan terlihat jelas.
Munir juga menegaskan bahwa setiap pengajuan harus disertai dokumen dan informasi yang benar, lengkap, serta sesuai dengan kondisi riil kehidupan ekonomi keluarga.
Ia menjelaskan, seluruh pengajuan nantinya akan melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi untuk memperoleh informasi serta validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan penurunan desil tidak secara otomatis menjamin perubahan kategori. Penetapan desil tetap mengacu pada hasil pengolahan, pemeringkatan, dan validasi data sosial ekonomi yang dilakukan sesuai mekanisme pemerintah.
Selain itu, perubahan kategori desil juga tidak serta-merta menjamin seseorang atau keluarga langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos), karena masing-masing program bantuan memiliki persyaratan dan ketentuan tersendiri.
Melalui layanan ini, Pemdes Parungseah berharap masyarakat dapat lebih proaktif memastikan kesesuaian data sosial ekonominya. Dengan demikian, data yang digunakan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan program perlindungan sosial diharapkan semakin akurat, objektif, dan tepat sasaran.
"Pada prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat agar data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," pungkas Muhamad Munir.
Hery Setiawan|Red
