SUKABUMI |SKS – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pekerjaan pemeliharaan jalan, khususnya ruas jalan yang telah dibangun melalui program pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2026.
Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat, salah satunya terkait perbaikan ruas jalan Kopeng–Cipetir di Kecamatan Kadudampit. Warga menyampaikan terima kasih atas respons cepat pemerintah daerah melalui Dinas PU dalam menangani kerusakan jalan, sehingga kondisi jalan kembali nyaman dan aman untuk dilalui.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Yana Suryana, menegaskan bahwa seluruh penyedia jasa atau kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan perbaikan maupun pemeliharaan sesuai standar teknis dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Menurutnya, setiap pekerjaan infrastruktur jalan harus mengutamakan kualitas dan ketahanan konstruksi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan pascapembangunan pada Tahun Anggaran 2026.
Yana menjelaskan, selama masa pemeliharaan yang berlangsung selama enam bulan sesuai kontrak kerja, tanggung jawab terhadap perbaikan kerusakan pekerjaan sepenuhnya menjadi kewajiban penyedia jasa.
“Karena masih dalam masa pemeliharaan sesuai kontrak, maka secara hukum penyedia jasa wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan,” tegas Yana saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga mengingatkan agar kontraktor tidak mengabaikan setiap laporan kerusakan yang terjadi di lapangan. Penyedia jasa dituntut responsif dan segera melakukan penanganan, baik terhadap kerusakan yang disebabkan faktor alam maupun faktor lainnya, sepanjang menjadi tanggung jawab sesuai ketentuan kontrak.
"Setiap kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan harus memiliki tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaannya. Apabila ditemukan kerusakan selama masa pemeliharaan, harus segera ditindaklanjuti dan diperbaiki,” ujarnya.
Yana menambahkan, saat ini sejumlah ruas jalan sudah mulai dilakukan pemeliharaan dan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab penyedia jasa sekaligus upaya menjaga kualitas infrastruktur yang telah dibangun.
“Alhamdulillah, saat ini pemeliharaan dan perbaikan sudah mulai dilakukan di beberapa ruas jalan. Mudah-mudahan hasilnya dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para pengguna jalan,” pungkasnya.
Melalui pengawasan tersebut, DPU Kabupaten Sukabumi berharap kualitas pembangunan infrastruktur jalan semakin terjamin, sekaligus memastikan penyedia jasa menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Hery S|Red

