SUKABUMI |SKS– Ketua Yayasan Cahya Ning Galih, Endin, S.Pd., mulai menempuh langkah hukum menyikapi dugaan ketidakpatuhan sejumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendorong tertib administrasi, transparansi, serta pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yayasan.
Yayasan Cahya Ning Galih yang menaungi sejumlah lembaga pendidikan formal dan nonformal, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), menyoroti persoalan koordinasi dan keterbukaan informasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya selama beberapa tahun terakhir.
Enin menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan yayasan dan transparansi pengelolaan lembaga pendidikan.
Menurutnya, keberadaan lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan semestinya berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi pengelolanya.
“Ya, kami selaku Ketua Yayasan Cahya Ning Galih, didampingi kuasa hukum dari LBH DKR, akan melakukan langkah hukum. Saat ini kami terlebih dahulu mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk menelusuri persoalan tersebut,” ujar Endin saat memberikan keterangan pada Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mulai berkoordinasi dengan salah satu instansi berwenang guna memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian yayasan.
Endin menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan membawa persoalan tersebut kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila memang ditemukan pelanggaran berdasarkan data dan bukti yang ada, kami akan melaporkannya langsung kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Dorong Transparansi dan Tertib Pengelolaan Pendidikan
Lebih lanjut, Endin berharap langkah yang ditempuh bersama kuasa hukum LBH DKR dapat menjadi upaya untuk memperjelas tata kelola lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Cahya Ning Galih.
Menurutnya, koordinasi antara pengelola lembaga dan pihak yayasan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai tujuan pendirian yayasan.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yayasan Cahya Ning Galih beralamat di Kampung Cisande, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Yayasan tersebut menaungi sejumlah lembaga pendidikan formal dan nonformal, termasuk beberapa lembaga PAUD yang tersebar di wilayah Kecamatan Cicantayan.
Hingga saat ini, langkah yang disampaikan pihak yayasan masih berada pada tahap pengumpulan data dan koordinasi. Dugaan ketidakpatuhan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Catatan redaksi: Naskah disusun dengan membedakan pernyataan Ketua Yayasan dari fakta pelanggaran yang belum terverifikasi. Sebelum diterbitkan, pastikan kembali tanggal kejadian dan konfirmasi kepada pihak pengelola lembaga pendidikan yang dimaksud agar pemberitaan berimbang.
Wahyu/Hery|D2
