DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Dua Raperda, Bahas Investasi dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum


SUKABUMI |SKS – Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026). 

Kedua Raperda tersebut berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Penyampaian kedua Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, serta memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah.

Bupati Sukabumi menyampaikan, Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan investasi di Kabupaten Sukabumi semakin berkembang dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” demikian arah kebijakan yang disampaikan Bupati.

Ia menjelaskan, kemudahan investasi tidak hanya diperuntukkan bagi pemodal besar, tetapi juga harus memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal untuk berkembang.

Selain membuka peluang usaha, kebijakan investasi juga diarahkan agar tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah serta kelestarian lingkungan hidup.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga akan memperkuat pelayanan perizinan melalui sistem yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Di samping itu, pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang menjadi salah satu langkah untuk mendorong penanaman modal yang berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Pembahasan regulasi tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan perusahaan daerah agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyampaian kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap tercipta landasan regulasi yang mampu mendorong peningkatan investasi, memperkuat perekonomian daerah, serta mengoptimalkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap pembangunan.

Kedua kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.

Catatan redaksi: Nama resmi dan substansi perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri perlu disesuaikan dengan naskah Raperda atau dokumen resmi rapat paripurna agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Wahyu/Hery. |Red

Lebih baru Lebih lama