Timpora Sukabumi Perketat Pengawasan WNA, Antisipasi Pelanggaran Hukum dan Kejahatan Internasional

SUKABUMI |SUARAKOWASI– Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) guna mencegah potensi pelanggaran hukum, penyalahgunaan izin tinggal, hingga kejahatan lintas negara.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Timpora Tahun 2026 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi di Grand Inna Samudra Beach Hotel (GISBH), Kecamatan Cikakak, Kamis (21/5/2026).

Rakor melibatkan sekitar 112 peserta dari berbagai unsur lintas sektoral, mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, intelijen, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan tingkat kecamatan dan desa.

Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi diwakili Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Chk Agus Hermansyah. Hadir pula unsur Polres Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh instansi terkait.

Menurutnya, keberadaan WNA di Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan investasi daerah. Namun di sisi lain, pengawasan harus diperketat untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran hukum maupun aktivitas ilegal.

“Sinergitas lintas sektoral menjadi kekuatan utama Timpora dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, pihak Imigrasi juga memaparkan hasil pengawasan lapangan, termasuk pengungkapan dugaan jaringan penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan WNA di wilayah Sukabumi.

Selain itu, sektor pertambangan dan kawasan pesisir turut menjadi perhatian khusus karena dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas tenaga kerja asing ilegal.

Melalui forum itu, seluruh peserta sepakat memperkuat patroli gabungan terpadu, mengoptimalkan pertukaran informasi intelijen antarinstansi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Dokpim/Wahyu.

Lebih baru Lebih lama