![]() |
| Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah. |
SUKABUMI |SUARA KOWASI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan air tanah, khususnya untuk kepentingan usaha, wajib memiliki landasan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Jalil, pemanfaatan air tanah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena selain menyangkut aspek legalitas, juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya air serta kepentingan daerah.
“Setiap pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sementara untuk penggunaan non-usaha harus tetap memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jalil, Sabtu (07/03/2026).
Ia menegaskan, keberadaan izin tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan sumber daya alam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
Selain itu, Jalil juga mengingatkan para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, penggunaan air tanah tanpa izin resmi dapat merugikan pemerintah daerah, terutama dari sisi potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat diperoleh dari sektor tersebut.
“Para pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai memanfaatkan air tanah tanpa izin, karena selain merugikan daerah, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jalil menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan terkait pemanfaatan air tanah. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih sadar dan taat terhadap regulasi yang ada, sehingga pengelolaan sumber daya air tanah di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Jika pemanfaatan air tanah dilakukan sesuai aturan dan diawasi dengan baik, maka selain menjaga kelestarian lingkungan, juga dapat meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.
Wahyu H|Red.d2
