Reporter : Wahyu/Hery|Red
SUKABUMI |SKS – Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada 19 November 2025, tim UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno Provinsi Jawa Barat menemukan adanya pelanggaran sempadan sungai di atas aliran Sungai Cibandung.
Bangunan tersebut berlokasi di Jalan K.H. Sujai RT 003/011, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi.
Bangunan yang didirikan di atas sempadan sungai tersebut dinilai telah mengganggu aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir di wilayah sekitar. Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air, khususnya Bab IX Pasal 22 yang secara tegas melarang pendirian bangunan semi permanen maupun permanen di kawasan sempadan sungai.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (1).

