Reporter : Wahyu H|Red
SUKABUMI |SKS – Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menetapkan batas akhir pendaftaran calon PAW Kepala Desa pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia, Dede Sukatman, saat ditemui di Sekretariat Pendaftaran Kantor Desa Cijalingan, Jumat (5/12/2025).
Menurut Dede, hingga sore hari ini lima orang calon telah mengembalikan berkas pendaftaran secara lengkap, sementara dua calon lainnya masih ditunggu karena baru mengambil formulir.
“Yang sudah mengembalikan berkas lengkap ada lima orang, sementara dua orang lagi masih kami tunggu sampai batas akhir tengah malam ini,” ujar Dede.
Adapun lima calon yang telah resmi mendaftar yaitu:
1. Hj. Dedah Hodijah (Hj. Endeh)
2. Agus
3. Cecep
4. Kurniawan
5. M. Saidil Yusuf
Dede menjelaskan, saat ini tahapan sudah memasuki tahap keempat, yaitu proses pengembalian dan verifikasi formulir pendaftaran.
“Batas akhirnya tetap malam ini jam 12 malam. Setelah itu, kami lanjutkan ke tahapan berikutnya,” tegasnya.
Panitia juga memprediksi jumlah pemilih sebanyak 109 orang. Dari seluruh calon yang mendaftar, nantinya akan diseleksi menjadi tiga calon finalis. Lokasi seleksi masih akan dimusyawarahkan, dengan opsi di UMI atau STISIP.
Untuk kriteria pemilih, panitia mengacu pada enam unsur sesuai ketentuan, yaitu:
Tokoh agama
Tokoh masyarakat
Tokoh perempuan
Tokoh pendidik
Tokoh kelompok tani
Warga tidak mampu/miskin
“Administrasi pendaftaran ditargetkan selesai pada 12 Desember 2025. Namun jika lebih cepat, proses tes calon bisa dimulai tanggal 10 Desember 2025,” jelas Dede.
Sementara itu, terkait pembiayaan Pilkades PAW, Dede menegaskan bahwa seluruh anggaran bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025. Saat ini, nominal anggaran masih dalam proses oleh bendahara desa, Sekretaris Desa, dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cijalingan.
