![]() |
| Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak |
Reporter : Wahyu H/Herry S|Red
SUKABUMI |SKS– Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak terkait proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju, Selasa (25/11/2025). Mediasi ini digelar menyusul adanya desakan dari para kepala desa yang menilai HGU perusahaan tersebut telah kadaluarsa sejak 2005.
Pertemuan berlangsung di aula Bidang SDA dan dipimpin langsung jajaran Komisi I DPRD. Para kepala desa, yang dikomandoi oleh Suhendi, Kepala Desa Cijambe, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk meminta perpanjangan, melainkan mendesak pembaharuan HGU yang dianggap telah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.
“HGU PTPN Sukamaju ini sudah habis sejak 2005. Jadi yang terjadi hari ini bukan perpanjangan, tetapi pembaharuan. Kami bersikap tegas meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perpres 2023 terkait kewajiban plasma atau penyisihan lahan minimal 20 persen,” ujar Suhendi.
Ia menambahkan, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian manfaat dari keberadaan perkebunan tersebut. Suhendi juga menyoroti persoalan CSR yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Masak kita yang berada di lingkar perkebunan sawit justru tidak mendapatkan program CSR, sementara wilayah lain mendapatkannya. Ini tidak adil. Kami meminta CSR diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PTPN Sukamaju yang diwakili Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengakui bahwa masa HGU memang sudah habis dan perusahaan sedang menyiapkan proses pembaharuan sesuai regulasi terbaru.
“Tadi sudah dibahas terkait Perpres, dan tentu PTPN akan mengacu pada aturan tersebut. PTPN Sukamaju memang sedang mengajukan proses pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Insya Allah semua akan kami penuhi sesuai ketentuan,” kata Aldi.
Mediasi ini menjadi langkah awal bagi penyelesaian sengketa administratif dan pemenuhan hak masyarakat desa sekitar perkebunan. Komisi I DPRD berkomitmen mengawal proses ini hingga seluruh pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang adil.

