Kabid Sanitasi Disperkim Sukabumi Pastikan Pembangunan SAB Sesuai Spesifikasi Teknis Melalui Pengawasan Ketat di Lapangan

SUKABUMI | SKS – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Sanitasi terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) berupa sumur bor di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Sanitasi Disperkim Kabupaten Sukabumi, Agus Hilmansyah, mengatakan seluruh pengawas lapangan telah diinstruksikan agar menjalankan tugas secara maksimal dan tidak mengabaikan kualitas pekerjaan.

"Kami menginstruksikan seluruh pengawas agar memastikan setiap tahapan pembangunan SAB dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Agus, Jumat (17/7/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan sumur bor di Kampung Babakan Manggah RT 03 RW 10, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai kontrak sebesar Rp144.248.000.

Menurut Agus, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap progres fisik, tetapi juga mencakup verifikasi teknis, terutama kedalaman pengeboran. Kedalaman sumur harus disesuaikan dengan kondisi geologi dan target akuifer, yakni lapisan batuan atau sedimen yang mampu menyimpan serta mengalirkan air tanah sebagai sumber air bersih.

"Di beberapa lokasi, pengeboran harus mencapai kedalaman lebih dari 60 meter agar memperoleh sumber air yang layak dan memiliki kapasitas yang memadai sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, pengawas lapangan Disperkim menjelaskan bahwa setiap pekerjaan terlebih dahulu diverifikasi menggunakan alat ukur untuk memastikan kedalaman sumur sesuai dengan RAB.

"Apabila hasil pengeboran tidak sesuai dengan kondisi yang direncanakan akibat faktor lapangan, maka pelaksana wajib mengajukan Contract Change Order (CCO) sebagai dasar perubahan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh pekerjaan tetap terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi," jelasnya.

Disperkim Kabupaten Sukabumi berharap pengawasan yang ketat dapat menjamin kualitas pembangunan Sarana Air Bersih sehingga infrastruktur yang dibangun mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat jangka panjang bagi warga di wilayah penerima program.

Hery Setiawan|Red

Lebih baru Lebih lama