Reporter : Wahyu/Hery|Red
SUKABUMI |SKS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Kasi Trantib Kecamatan Caringin menegaskan akan menindak tegas pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang belum mengantongi izin resmi di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin. Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Nendi, petugas Satpol PP yang didampingi U. Soleh Suryaman selaku Kabid Penegakan Perda Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kita harus bertindak ketika ada laporan, apalagi terkait pembangunan tower yang diduga belum mengantongi izin resmi seperti di Desa Cijengkol ini. Kalau memang belum ada izin, ya harus kita tindak dan tutup sementara,” ujar Nendi di lokasi pembangunan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, pembangunan tower harus melewati kajian dari dinas terkait, terutama yang menyangkut aspek tata ruang, sepadan jalan, dan sepadan sungai.
“Harus ada kajian dari dinas lain dulu. Kalau semua sudah lengkap dan izinnya terbit, silakan dilanjutkan,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, pembangunan tower di wilayah tersebut diduga belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah dan ketidaknyamanan masyarakat sekitar.
Sebagaimana diatur, pembangunan tower wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, identitas menara yang jelas (termasuk nama pemilik, lokasi, dan tinggi menara), serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Selain itu, penentuan lokasi tower harus memperhatikan ketersediaan energi listrik, kondisi lahan sesuai tata ruang, dan jarak aman dari permukiman untuk meminimalkan risiko jika terjadi kerusakan atau gangguan teknis. Aspek jarak aman ini juga mempertimbangkan potensi dampak radiasi terhadap kesehatan masyarakat.