Reporter : Wahyu/Hery
SUKABUMI |SKS – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi memang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk memperkuat kualitas jaringan internet di wilayah pedesaan. Namun, pembangunan salah satu tower di perbatasan Desa Cijengkol dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Meski belum jelas status perizinannya, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut telah berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Salah seorang warga sekaligus pegiat sosial, Asep Ewok, menilai pembangunan tower seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak menolak pembangunan tower, karena memang dibutuhkan masyarakat. Tapi kenapa belum ada izin, pekerjaannya sudah dimulai? Seharusnya izin keluar dulu, baru dilaksanakan,” ujarnya.
Asep juga menyoroti tidak adanya papan informasi atau baliho izin resmi di lokasi pembangunan. Ia berharap pihak Muspika dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi turun tangan untuk menertibkan kegiatan tersebut.
“Sebelum izinnya lengkap, sebaiknya dihentikan dulu. Ini demi tertib administrasi dan menghindari masalah hukum ke depan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Nendi, perwakilan Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang membidangi penegakan perda, menyatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut.
“Kami akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan. Bila terbukti belum ada izin resmi, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2015, pembangunan itu akan kami hentikan sementara sampai semua administrasi perizinan dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, U. Soleh Suryaman, Kepala Bidang Penegak Perda Pol PP Sukabumi, membenarkan bahwa pihak kecamatan belum menerima salinan izin pembangunan tower tersebut.
“Dari kecamatan belum ada tembusan atau pemberitahuan resmi. Nanti akan kami koordinasikan dengan desa dan Satpol PP untuk memastikan status izinnya,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Cijengkol juga mengakui belum menerima dokumen izin resmi dari pihak pengembang.
“Benar, belum ada berkas izin yang masuk ke desa. Kami hanya tahu sudah ada aktivitas di lapangan,” ucapnya singkat.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015, setiap pendirian menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dan Identitas Menara yang mencantumkan data lengkap seperti nama pemilik, lokasi, tinggi menara, dan lainnya.
Selain itu, pembangunan harus memperhatikan tata ruang wilayah, ketersediaan lahan, serta rekomendasi teknis dari dinas terkait untuk menjamin keamanan struktur dan jarak aman terhadap permukiman warga, termasuk potensi dampak radiasi terhadap kesehatan masyarakat.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan langkah penertiban agar pembangunan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.