Reporter : Wahyu H/Red
Sukabumi |SKS - Pemerintah Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya pemahaman dan ketepatan peruntukan Dana Desa (DD) minimal 20 persen untuk mendukung ketahanan pangan di tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Kecamatan Caringin pada Selasa (26/8/2025), dengan menghadirkan seluruh kepala desa, sekretaris desa, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap desa mengalokasikan sebagian anggaran untuk menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Tidak hanya sebagai aturan administratif, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian desa dan kesejahteraan warga.
“Dana Desa 20 persen ini harus benar-benar diarahkan sesuai peruntukan. Artinya, kegiatan yang didanai wajib mendukung produksi, distribusi, maupun penyediaan pangan di tingkat desa. Bentuknya bisa berupa penyediaan benih unggul, pupuk, pembangunan lumbung pangan, pemberdayaan kelompok tani, hingga pengelolaan distribusi hasil pertanian oleh BUMDes,” jelas Yogi Muharam, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Desa (Binwas) Kecamatan Caringin.
Menurutnya, BUMDes memiliki peran strategis sebagai pengelola utama agar program lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara BUMDes, petani, peternak, serta pelaku usaha lokal dinilai kunci dalam menjaga ketersediaan pangan berkualitas dan stabil di masyarakat.
Yogi juga menegaskan, pihak kecamatan akan memperketat pengawasan untuk memastikan alokasi tersebut sesuai dengan aturan dan memberi manfaat nyata. “Kami ingin menghindari penyimpangan. Dana ini tidak boleh dialihkan ke program lain. Harapannya, desa dapat melaksanakan sesuai regulasi dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan dampaknya,” tambahnya.
Kehadiran DPMD dalam rakor memberikan penjelasan teknis sekaligus menjadi forum edukasi bagi para kepala desa. Dengan begitu, setiap pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Melalui pendekatan ini, Kecamatan Caringin berharap program 20 persen Dana Desa tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi benar-benar menjadi sarana meningkatkan ketahanan pangan, memperkuat ekonomi lokal, serta mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.