SUKABUMI |SKS — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan milik perusahaan di wilayah Kecamatan Ciambar. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut membahas aspirasi warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) terkait keberadaan PT Wonokoyo dan PT MMC. Pertemuan juga melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Ciambar, Pemerintah Desa Munjul dan sejumlah desa terkait, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, perwakilan perusahaan, serta masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Andri Hidayana, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi DPRD terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini Komisi I kembali mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengawasan. Ada surat masuk dari Formabar terkait dua perusahaan, PT Wonokoyo dan PT MMC. Hari ini PT Wonokoyo hadir, PT MMC berhalangan hadir. Kami tetap lanjutkan karena ini aspirasi masyarakat yang harus kami perjuangkan,” ujar Andri.
Lahan Disebut Belum Dimanfaatkan Maksimal
Dalam rapat, muncul persoalan mengenai lahan yang menurut aspirasi masyarakat dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal selama hampir lima tahun. Luasan lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai lebih dari 200 hektare.
Sementara itu, secara keseluruhan lahan dengan hak atas tanah yang disebut dalam pembahasan, termasuk yang terkait PT Wonokoyo, PT Saraswati, dan PT MMC, diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.
Sebagian lahan telah dimanfaatkan untuk kegiatan perusahaan, namun terdapat bagian lahan yang menurut warga belum dimanfaatkan secara optimal.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada rapat. DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual lahan.
Andri menyebut DPRD akan melihat aspek hak sekaligus kewajiban pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami belum meninjau langsung ke lokasi, tetapi Komisi I tidak berhenti di sini. Kami punya payung hukum, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang pengawasan lahan terlantar. HGB memiliki hak sekaligus kewajiban. Jika tidak dimanfaatkan, kami punya kewenangan untuk mengembalikannya agar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran pihak BPN dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran instansi terkait diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan secara lebih komprehensif.
Andri mengatakan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan persoalan terkait pemanfaatan atau pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi berwenang, termasuk dalam kerangka Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Warga Minta Lahan Bisa Dimanfaatkan
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keinginan agar lahan yang belum dimanfaatkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Salah satu bentuk yang disampaikan adalah pemanfaatan lahan melalui pola kerja sama atau kemitraan dengan masyarakat untuk kegiatan pertanian, termasuk rencana penanaman singkong.
“Masyarakat tidak meminta banyak, hanya ingin lahan dimanfaatkan — bisa melalui kerja sama atau pola kemitraan yang saling menguntungkan,” ujar Andri.
Menurutnya, pemanfaatan lahan secara produktif dinilai dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus mencegah munculnya persoalan sosial akibat lahan yang tidak dimanfaatkan.
PT Wonokoyo Siap Sampaikan Aspirasi ke Manajemen
Sementara itu, perwakilan PT Wonokoyo, Yudi, mengatakan pihaknya telah mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam forum tersebut.
Namun, ia menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung terkait pemanfaatan lahan.
“Kami mencatat keinginan warga memanfaatkan lahan untuk pertanian, salah satunya menanam singkong. Luasan belum bisa kami pastikan saat ini. Segala permohonan harus melalui surat resmi dan mekanisme tertulis,” ungkap Yudi.
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada manajemen dan pimpinan perusahaan untuk dikaji lebih lanjut.
“Forum ini sudah resmi, dihadiri pemangku kepentingan, sehingga kami akan menindaklanjuti surat permohonan tersebut untuk dikaji dan diputuskan oleh pimpinan,” tambahnya.
Yudi juga memastikan PT Wonokoyo akan menjaga komunikasi dengan masyarakat serta menjalankan setiap proses sesuai mekanisme dan tanggung jawab perusahaan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat melalui koordinasi dengan pihak terkait dan peninjauan kondisi lahan di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas status, pemanfaatan, serta peluang kerja sama lahan sehingga aspirasi masyarakat Ciambar memperoleh titik terang.
Wahyu H|Red
