SUKABUMI |SKS — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah potensi persoalan hukum menjadi perhatian dalam program Jaksa Menyapa edisi September yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Mengangkat tema “Jaga Desa, Jaga Demokrasi: Kejaksaan dan ABPEDNAS Menyongsong Pilkades Serentak 2027”, kegiatan tersebut mempertemukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi. Diskusi juga melibatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya.
Program ini membawa pesan utama “Cegah Masalah Hukumnya, Kawal Aturannya, Jaga Demokrasinya”. Sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan pemerintahan dan demokrasi desa dibahas dari sisi pencegahan hukum, regulasi hingga kesiapan menghadapi Pilkades Serentak 2027.
Hadir sebagai narasumber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Fahmi Rachman, S.H., M.H. dan Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi Nuryadin SA, S.Pd. Sementara diskusi dipandu Ketua SMSI Sukabumi Raya Eman Sulaeman.
Pembahasan pertama menitikberatkan pada program Jaga Desa. Kejaksaan menegaskan pentingnya langkah pencegahan agar pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa tidak berujung pada persoalan hukum.
Pendampingan dan edukasi hukum diarahkan pada sejumlah aspek, antara lain pengelolaan dana desa, penataan aset, administrasi pemerintahan serta penguatan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Melalui pendekatan preventif tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat memahami aturan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program dan anggaran.
Selain aspek hukum, diskusi turut menyoroti pembahasan Raperda tentang Desa yang tengah berproses di DPRD Kabupaten Sukabumi. Regulasi tersebut dinilai memiliki arti penting dalam memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelembagaan BPD.
ABPEDNAS juga menyampaikan pentingnya ruang aspirasi bagi BPD dalam pembentukan regulasi, termasuk berkaitan dengan kelembagaan, masa jabatan, penyusunan RPJM Desa serta tata kelola pemerintahan dan keuangan desa yang menyesuaikan perkembangan regulasi.
Sementara itu, agenda Pilkades Serentak 2027 menjadi pembahasan lain yang tidak kalah penting. Persiapan sejak dini dinilai diperlukan agar seluruh tahapan pemilihan kepala desa memiliki landasan aturan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara tertib.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya netralitas BPD dan perangkat desa, pencegahan politik uang, potensi sengketa hasil pemilihan serta pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian persoalan yang muncul selama tahapan Pilkades.
Fahmi Rachman menegaskan, kehadiran Kejaksaan dalam program Jaga Desa lebih diarahkan pada upaya pencegahan dan memberikan pemahaman hukum kepada pemerintahan desa.
“Kita ingin memastikan edukasi hukum dapat menjangkau perangkat desa dan BPD. Potensi masalah hukum harus dicegah sejak awal, regulasi dikawal, dan proses demokrasi desa dijaga agar berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Kolaborasi Kejaksaan, ABPEDNAS dan SMSI tersebut diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat desa mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan.
Dengan persiapan yang dilakukan lebih awal, pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berlangsung tertib, aman serta memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyu|Red
