![]() |
| DPRD Kab.Sukabumi. |
SUKABUMI |SKS– Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas tindak lanjut pemenuhan standar pelayanan serta percepatan proses perizinan Surat Pemberitahuan Pekerjaan Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Raker tersebut dilaksanakan di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026), dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan DPMPTSP, DPTR Bidang Tata Ruang, Dinas Perkim, DLH, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya.
Raker diarahkan untuk memastikan proses perizinan SPPG dapat berjalan cepat, mudah, tertib, dan terintegrasi antarinstansi. Dalam pembahasan, sejumlah langkah strategis disepakati, di antaranya penugasan tim khusus dari masing-masing OPD guna mempercepat proses perizinan sekaligus memastikan seluruh kegiatan SPPG tetap terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Dinas Perkim menjelaskan tahapan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) hingga proses penerbitan dokumen perizinan.
Sementara itu, DPTR menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pengajuan PKKPR melalui sistem OSS sebagai salah satu dasar dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan.
DPMPTSP juga menyampaikan capaian sementara, yakni telah diterbitkannya Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 356 SPPG. Dalam rapat tersebut, DLH turut dilibatkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan yang diperlukan.
Namun, dari total 402 SPPG yang menjadi sasaran, hingga saat ini baru 3 SPPG yang telah memperoleh izin secara penuh, sementara satu SPPG masih berada dalam tahapan permohonan SKRK.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Peserta rapat menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antar-OPD menjadi kunci dalam mempercepat proses perizinan, tanpa mengabaikan aspek ketertiban administrasi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus memantau dan mengawal tindak lanjut hasil rapat, sehingga proses perizinan SPPG dapat segera terealisasi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.
Wahyu|Red
