SUKABUMI |SKS – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi merespons cepat keluhan warga terkait terganggunya aliran air bersih di Kampung Gudang, RT 04/RW 06, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Program penyediaan sarana air bersih yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 tersebut sebelumnya telah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Namun, dalam hampir dua pekan terakhir, aliran air ke rumah-rumah warga dilaporkan mengalami gangguan.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Bidang Sanitasi Disperkim Kabupaten Sukabumi, Agus Hilmansyah, langsung turun ke lokasi pada Kamis (27/8/2026) untuk memastikan kondisi sarana air bersih sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Setibanya di lokasi, Agus berdialog dengan Ketua RT dan sejumlah warga guna mendapatkan informasi terkait kondisi sarana air bersih tersebut.
Menurut Agus, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terhentinya aliran air bukan disebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana, melainkan berkurangnya debit sumber air akibat musim kemarau yang cukup panjang.
“Setelah kami cek, mulai dari mesin pompa, kabel, hingga instalasi lainnya, semuanya masih berfungsi. Kondisi air yang tidak mengalir lebih disebabkan faktor alam, karena saat ini musim kemarau cukup panjang sehingga pasokan air dari sumber atau sumur mengalami penurunan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Desa Ciheulang Tonggoh. Sejumlah desa lain yang mendapatkan program penyediaan sarana air bersih juga mengalami kendala yang sama akibat menurunnya debit sumber air selama musim kemarau.
“Ini bukan hanya terjadi di Desa Ciheulang Tonggoh. Di beberapa desa lain yang mendapatkan program sarana air bersih juga mengalami hal serupa. Setelah dilakukan pengecekan, sarana seperti mesin pompa, kabel dan instalasi dipastikan masih berfungsi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT setempat juga menyampaikan kepada Agus bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa belum membentuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk pengelolaan sarana air bersih tersebut.
Agus menegaskan, keberlangsungan sarana air bersih membutuhkan pengelolaan yang baik setelah masa pemeliharaan dari penyedia jasa berakhir.
“Untuk sarana air bersih di Desa Ciheulang Tonggoh, masa pemeliharaan dari penyedia jasa kepada Dinas Perkim sudah berakhir. Selanjutnya, pengelolaan dan perawatan menjadi tanggung jawab penerima manfaat atau kepengurusan yang dibentuk oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.
Disperkim berharap masyarakat bersama pemerintah desa dapat segera membentuk kepengurusan pengelola sarana air bersih. Dengan adanya pengelola yang jelas, pemeliharaan dan penanganan apabila terjadi gangguan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Sementara itu, terkait kondisi sumber air yang menurun akibat kemarau, masyarakat diimbau untuk menggunakan air secara bijak hingga debit sumber air kembali normal.
Hery S |Red
