SUKABUMI|SUARAKOWASI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemkab Sukabumi mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, komunitas, hingga lembaga internasional untuk bersama-sama menuntaskan ribuan RTLH yang masih tersebar di berbagai wilayah.
Berdasarkan hasil pendataan sejak tahun 2013 hingga 2026, tercatat sebanyak 47.123 unit RTLH di Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.396 unit telah mendapatkan bantuan perbaikan, sehingga saat ini masih tersisa 21.727 unit yang perlu ditangani.
Meski demikian, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi dan pendataan ulang yang akan dilakukan di seluruh desa, mengingat masih terdapat sejumlah rumah yang belum terdata secara menyeluruh.
Dalam upaya percepatan penanganan RTLH, Pemkab Sukabumi menyadari bahwa pembiayaan tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terlebih pada tahun 2026, kondisi fiskal daerah menghadapi berbagai tantangan sehingga alokasi anggaran yang dikelola Disperkim untuk program RTLH sebesar Rp8 miliar.
Karena itu, selain mengoptimalkan APBD, Pemkab Sukabumi juga terus mengusulkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat guna memperluas cakupan penerima manfaat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam program sosial kemasyarakatan tersebut. Mulai dari perusahaan swasta, korporasi, komunitas, organisasi sosial, hingga lembaga non-pemerintah dari dalam maupun luar negeri didorong untuk turut ambil bagian dalam mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada tahun 2025, nilai bantuan RTLH ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk upah pekerja, dan Rp500 ribu untuk biaya operasional serta penyusunan dokumen oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Adapun capaian program RTLH sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Sebanyak 779 unit RTLH berhasil diperbaiki melalui APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari bantuan APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit melalui dukungan APBN Kementerian PUPR.
Selain fokus pada penanganan RTLH, pada tahun 2026 Pemkab Sukabumi juga tengah mengakselerasi pembangunan rumah bagi warga terdampak bencana. Program ini mendapat dukungan dari berbagai stakeholder, kalangan industri, serta lembaga non-pemerintah.
Salah satu lokasi yang saat ini sedang berjalan adalah pembangunan 84 unit rumah relokasi di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, dengan progres yang telah mendekati 40 persen. Selanjutnya, pembangunan juga direncanakan di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit, serta Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit.
Pemkab Sukabumi berharap dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar program penuntasan RTLH dan pembangunan rumah relokasi pascabencana dapat berjalan optimal, sehingga semakin banyak warga yang dapat menikmati hunian yang aman, sehat, dan layak huni.
"Gotong royong menjadi kunci utama dalam menuntaskan ribuan RTLH yang masih tersisa. Dengan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, cita-cita menghadirkan rumah layak bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi dapat diwujudkan," demikian harapan yang disampaikan dalam program tersebut.
Wahyu|Red.d2
