49 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026, Serap Aspirasi Masyarakat di 147 Titik

SUKABUMI|SUARAKOWASI– Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan kegiatan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada 3 hingga 5 Juni 2026 di masing-masing daerah pemilihan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Sukabumi melalui publikasi resmi tertanggal 3 Juni 2026, reses merupakan sarana bagi anggota legislatif untuk bertemu langsung dengan masyarakat guna menghimpun berbagai aspirasi, masukan, serta usulan pembangunan yang berkembang di wilayah masing-masing.

Melalui dialog dan komunikasi secara langsung, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, maupun sektor pembangunan lainnya. Aspirasi yang terkumpul nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan daerah.

Pada pelaksanaan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 ini, kegiatan dilaksanakan oleh 49 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tersebar di 147 titik reses, mencakup 113 desa dan 42 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan reses diharapkan dapat memperkuat hubungan antara DPRD dan masyarakat serta menjadi wadah yang efektif untuk memastikan setiap program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Dengan terbangunnya komunikasi yang baik antara wakil rakyat dan masyarakat, pembangunan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Mendengar Aspirasi, Mengawal Pembangunan, Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah."

Wahyu/Hery|Red.

Lebih baru Lebih lama