SUKABUMI |SUARAKOWASI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar. Raperda ini dinilai strategis sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan yang selama ini tidak produktif.
Pembahasan Raperda tersebut dilakukan secara intensif dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Ketahanan Pangan. Selain itu, masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat juga turut diakomodasi dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa seluruh masukan yang diterima telah ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dalam penyusunan substansi Raperda.
“Alhamdulillah, seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, telah kami tindak lanjuti. Secara substansi, Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (4/5/26).
Menurutnya, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan banyaknya lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan bahwa tanah merupakan aset yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
“Kita berharap tanah atau lahan yang merupakan titipan Allah SWT ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Dalam Raperda tersebut, objek yang diatur mencakup berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah yang diperoleh melalui dasar penguasaan atas tanah lainnya, namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pemegang hak.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan pendataan, pengawasan, hingga mendorong pemanfaatan kembali tanah-tanah terlantar agar memiliki nilai guna. Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk mencegah praktik penelantaran lahan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Iwan Ridwan juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam implementasi Raperda ke depan. Menurutnya, tanpa kolaborasi yang kuat, tujuan optimalisasi lahan terlantar akan sulit tercapai.
“Kami berharap adanya sinergi yang kuat antar instansi, sehingga Raperda ini tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Raperda ini di tingkat pembahasan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi optimistis regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen penting dalam mendorong pemanfaatan lahan secara produktif demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Wahyu/Hery|Red.d2
