SUKABUMI |SUARAKOWASI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi merespons audiensi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC) terkait persoalan hak kepemilikan lahan.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Ridwan, M.Pd., yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait.
Rapat tersebut menghadirkan Direktur Utama PT Cikidang Gesit Perkasa, unsur ATR/BPN, DPTR, pengurus PPRKC, serta enam perwakilan masyarakat.
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh H. Ridwan dari Fraksi PKS tersebut, dihasilkan dua poin penting. Pertama, untuk lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang dalam proses menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), pihak perusahaan diminta menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menelantarkan lahan.
Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD meminta DPTR dan ATR/BPN agar membantu masyarakat dalam memperoleh hak kepemilikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang mereka tempati,” ujar H. Ridwan menutup rapat.
Wahyu H|Red
