SUKABUMI |SUARAKOWASI – DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti kebijakan Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh yang dinilai membatasi pembangunan infrastruktur, khususnya jalan lingkungan. Pasalnya, SK tersebut hanya mencakup tujuh kecamatan, yakni Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengungkapkan bahwa mayoritas aspirasi masyarakat yang diterima DPRD berkaitan dengan kebutuhan pembangunan jalan lingkungan. Namun, keterbatasan regulasi membuat pembangunan hanya dapat dilakukan di wilayah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh sesuai SK tersebut.
“Dari sekitar 381 desa di Kabupaten Sukabumi, hanya desa-desa di tujuh kecamatan itu yang bisa mendapatkan pembangunan jalan lingkungan. Padahal kebutuhan masyarakat tersebar merata,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Menurut Yudha, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Banyak daerah di luar kawasan kumuh juga membutuhkan peningkatan infrastruktur, namun belum dapat diakomodasi karena terbentur aturan yang berlaku.
DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait telah melakukan berbagai pembahasan untuk mencari solusi. Bahkan, konsultasi juga telah dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kejelasan regulasi.
Berdasarkan hasil konsultasi, perubahan atau penyesuaian SK kawasan kumuh harus melalui keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, perangkat daerah tengah melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi guna membuka peluang revisi kebijakan tersebut.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, kasihan masyarakat. Kami di DPRD juga kesulitan menjawab aspirasi warga karena banyak usulan pembangunan jalan lingkungan yang belum bisa direalisasikan,” tambahnya usai mengikuti rapat koordinasi di Aula DKUKM Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, pada tahun anggaran 2026 disebutkan tidak terdapat alokasi pembangunan jalan desa dari APBD. Sementara itu, desa hanya mengandalkan anggaran terbatas sekitar Rp300 juta, yang dinilai belum cukup untuk mendorong pembangunan infrastruktur secara optimal.
Padahal, pembangunan jalan lingkungan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat, mulai dari sektor pertanian, distribusi hasil panen, hingga penguatan usaha lokal.
“Pembangunan jalan ini sangat penting karena memberikan multiplier effect bagi masyarakat. Jika akses terbatas, aktivitas ekonomi juga akan terhambat,” tegasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyesuaikan kebijakan tersebut agar pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Wahyu/Hery|Red
