SUKABUMI |SKS – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi bersama pihak pelaksana proyek memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial mengenai kondisi pengaspalan pada ruas Jalan Leuwiliang–Bojongtipar di Kedusunan Cidahu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah.
Proyek rekonstruksi jalan tersebut merupakan pekerjaan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp374.187.269,62. Saat ini pekerjaan masih berlangsung dan belum memasuki tahap serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Pelaksana lapangan, AC, menjelaskan bahwa kondisi aspal yang terlihat mengelupas di beberapa titik bukan disebabkan oleh kegagalan konstruksi, melainkan karena pekerjaan baru berjalan sekitar satu minggu dan belum selesai secara keseluruhan.
"Jalan yang terlihat mengelupas itu karena pekerjaan baru sekitar seminggu dilaksanakan. Pengaspalan masih dalam proses dan belum selesai. Saat ini juga masih dalam masa pelaksanaan sehingga belum dilakukan PHO oleh Dinas Pekerjaan Umum," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang sedang diselesaikan, di antaranya penyempurnaan bahu jalan. Ia menegaskan, pihak pelaksana tetap bertanggung jawab memperbaiki apabila ditemukan kerusakan, baik sebelum maupun setelah PHO.
"Setelah PHO nanti masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Jika ada bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan karena berbagai hal, kami sebagai pelaksana siap bertanggung jawab dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Sukabumi, Dudu Wahyudi, ST, menyatakan pihaknya menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dengan melakukan pengawasan sesuai prosedur.
Menurut Dudu, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, DPU akan memberikan teguran kepada kontraktor dan segera menurunkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama pengawas lapangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk uji laboratorium maupun pengukuran ulang ketebalan lapisan aspal.
"Apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, kami akan melayangkan surat teguran kepada pihak kontraktor. Kami juga akan menerjunkan PPTK dan pengawas untuk melakukan uji laboratorium maupun pengukuran ulang ketebalan aspal," tegas Dudu.
DPU berharap masyarakat memahami bahwa proyek tersebut masih berada dalam tahap pelaksanaan dan nantinya akan melalui proses pemeriksaan sebelum dinyatakan selesai. Setiap kekurangan yang ditemukan selama masa pekerjaan maupun masa pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab pelaksana untuk diperbaiki sesuai ketentuan kontrak.
Hery S|Red
