Diduga Korupsi Retribusi, Dua Pejabat Pemkot Sukabumi Jadi Tersangka


SUKABUMI KOTA |SKS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata milik pemerintah: Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Dugaan korupsi terjadi pada Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp466.512.500.

Kedua tersangka ialah Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra, pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif serta pemeriksaan berbagai saksi dan barang bukti. Bukti permulaan telah cukup, sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadrian, Senin (8/12/2025).

Pasca penetapan, Tejo dan Sarah langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan—Tejo di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” jelas Hadrian.

Modus Penggelapan

Para tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi objek wisata. Sebagian uang terlebih dahulu disisihkan, lalu sisanya dicatat sebagai setoran resmi. Praktik ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Penyidikan Terus Berkembang

Hadirian memastikan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Kami akan mengungkap kasus ini secara terang benderang. Bila ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pihak lain, kami tidak ragu menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Kejari Kota Sukabumi menegaskan komitmennya memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset dan objek wisata daerah.

“Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi kepada publik,” pungkas Hadrian.

(Wahyu H)
Lebih baru Lebih lama