Reporter : Wahyu H/Red
SUKABUMI |SKS – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 terjadi di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Bendahara desa setempat diduga menyalahgunakan dana desa hingga mencapai Rp561 juta dan saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah desa, Rabu (17/12/2025).
Dugaan penggelapan Dana Desa Ciheulang Tonggoh ini terungkap setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Ciheulang Tonggoh melakukan audit internal dan pemeriksaan laporan keuangan desa menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Dana Desa Diduga Masuk ke Rekening Pribadi
Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKUDES), terdapat sejumlah program desa yang dananya telah dicairkan, namun kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Dari hasil pemeriksaan SISKUDES, ditemukan beberapa program yang menggunakan Dana Desa 2025, namun seluruh dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi bendahara desa. Total sementara yang terdata mencapai Rp561.000.000,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut tidak mengalir ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun pihak terkait lainnya. Aliran dana, termasuk dari mekanisme friend out, tercatat langsung menuju rekening pribadi bendahara desa yang bersangkutan.
Bendahara Desa Menghilang, Nomor Telepon Tidak Aktif
Menurut Mulyadi, setelah dilakukan upaya klarifikasi, bendahara desa tersebut tidak lagi berada di tempat dan sulit dihubungi. Bahkan, nomor telepon seluler yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak aktif sejak kasus ini mencuat.
“Kami sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak bisa. Yang bersangkutan diduga kabur setelah kasus ini terungkap,” katanya.
Dugaan Pemalsuan Cap dan Dokumen Desa
Selain dugaan penggelapan Dana Desa Sukabumi, Pemdes Ciheulang Tonggoh juga menemukan indikasi adanya pemalsuan administrasi. Bendahara desa diduga menggunakan sejumlah cap dan stempel tanpa kewenangan, di antaranya cap Kepala Desa, cap Sekretaris Desa, cap BUMDes, cap BPD, hingga stempel Kecamatan, untuk melancarkan pencairan dana desa.
“Ini bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, tapi juga dugaan pemalsuan dokumen resmi desa dan instansi terkait,” tegas Mulyadi.
Pemdes Ciheulang Tonggoh Siap Lapor Aparat Penegak Hukum
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Desa Ciheulang Tonggoh memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan korupsi Dana Desa 2025 ini kepada aparat penegak hukum. Seluruh dokumen pendukung, bukti transaksi, serta hasil audit internal tengah dipersiapkan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,” pungkas Mulyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, bendahara desa yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi, dan proses penanganan masih berada pada tahap pengumpulan data oleh Pemerintah Desa Ciheulang Tonggoh.
