Pelaksanaan P3-TGAI Banyumukti Diduga Menyentuh Irigasi Milik Dinas PU

Reporter : Wahyu/Hery/Red

SUKABUMI | SKS – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan salah satu program pemerintah pusat yang bertujuan memperbaiki, merehabilitasi, atau meningkatkan jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani. Program ini dilaksanakan melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan secara partisipatif.

Namun, pengalokasian program P3-TGAI di P3A Banyumukti Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diduga diarahkan ke daerah irigasi yang termasuk kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dugaan ini menimbulkan perhatian publik karena pada prinsipnya irigasi di bawah kewenangan dinas telah memiliki anggaran khusus, sehingga dikhawatirkan menimbulkan potensi tumpang tindih alokasi di satu titik pekerjaan.

Selain itu, informasi awal menyebutkan bahwa pelaksanaan program belum disampaikan secara resmi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan batas kewenangan antara program pemberdayaan masyarakat melalui P3-TGAI dan anggaran pemerintah daerah yang sudah ada.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025), salah seorang staf UPTD Wilayah Parungkuda yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa tahun ini program P3-TGAI dimungkinkan dialokasikan pada daerah irigasi yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas PU. “Tahun sebelumnya memang tidak diperbolehkan, tetapi tahun ini sudah boleh,” ujarnya. 

Ia menambahkan, program tersebut tetap berorientasi pada padat karya dengan tujuan utama meningkatkan produktivitas pertanian melalui penyediaan air yang lebih merata dan efisien.

Sementara itu, menurut informasi resmi yang diperoleh, sasaran utama P3-TGAI adalah saluran irigasi kecil dengan cakupan di bawah 150 hektare serta jaringan irigasi tersier di tingkat desa yang secara langsung dikelola masyarakat atau P3A. Adapun saluran primer dan sekunder tetap menjadi kewenangan Dinas PU, sehingga bukan menjadi target utama pelaksanaan program ini.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas PU maupun instansi terkait mengenai mekanisme alokasi kegiatan di Desa Palasari Hilir tersebut. Dengan demikian, seluruh pihak masih menunggu penjelasan resmi untuk memastikan bahwa pelaksanaan program sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan tumpang tindih anggaran di kemudian hari.

Lebih baru Lebih lama