Bupati Sukabumi Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025–2030

Dokpim

Dokpim/Red

SUKABUMI|SKS – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi periode 2025–2030 resmi dilantik oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, pada Senin (22/9/2025). Prosesi pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Setda Palabuhanratu dengan khidmat, disaksikan jajaran pejabat daerah, tokoh agama, serta para tamu undangan.

Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, perwakilan Kementerian Agama, sejumlah kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.8.2.3/Kep.732-KESRA/2025, susunan pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi periode 2025–2030 ditetapkan sebagai berikut:

Ketua: Dr. H. Unang Sudarma, SH., M.Si.

Wakil Ketua I: M. Afrizal Adhi P

Wakil Ketua II: M. Taufik

Wakil Ketua III: H. Atot Sugiri

Wakil Ketua IV: Abas Kobasah

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menegaskan bahwa keberadaan BAZNAS memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah, khususnya dalam menanggulangi kemiskinan, memperkuat ekonomi umat, serta mewujudkan keadilan sosial melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

“Kabupaten Sukabumi memiliki potensi zakat yang luar biasa, namun potensi itu tidak akan berarti bila tidak dikelola dengan baik, tidak dihimpun secara optimal, dan tidak disalurkan tepat sasaran,” ujar Bupati.

Ia berpesan agar jajaran pimpinan BAZNAS yang baru dapat menjaga amanah dengan membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap peran BAZNAS dalam pembangunan sosial-keagamaan maupun program pengentasan kemiskinan di Sukabumi.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada jajaran BAZNAS periode 2020–2025 atas dedikasi yang telah diberikan. Menurutnya, kerja keras kepengurusan sebelumnya telah menjadi fondasi penting dalam meningkatkan pengelolaan zakat dan penguatan lembaga amil di daerah.

Lebih baru Lebih lama