![]() |
Kepala Desa Bumisari, Cikidang, Sukabumi, Sholihudin. |
Wahyu Humaedi/D2
Sukabumi - Kepala Desa (Kades) memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dana desa, tetapi tidak sepenuhnya bebas dalam pengambil keputusan. Ada beberapa ketentuan dan peraturan yang harus diikuti, seperti:
- Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa
- Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
- Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati penggunaan anggaran
Kades harus memastikan bahwa penggunaan anggaran dana desa transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, Kades juga harus bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya dalam pengelolaan anggaran.
Menyoroti isu penting mengenai penggunaan dan pengelolaan dana desa, yang seharusnya menjadi sumber daya untuk pembangunan, sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat, terkadang sering adanya dugaan tidak dimanfaatkan dengan efektif dan efisien, hal tersebut nampaknya seringkali ditunjukan kepada kepala desa.
Kepala Desa Bumisari, Kecamatan Cikidang, Sukabumi menanggapi hal terkait dana desa (DD), bahwa anggaran DD memiliki peran krusial dalam mendorong pembangunan desa, seperti halnya, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kata Sholihudin, Jumat (2/5/25).
DD disalurkan untuk berbagai aspek, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Pernyataan "dana desa hanya jadi lintasan" di setiap desa, itu benar, bahkan dana desa tidak sepenuhnya kewenangan berada di kepala desa, bahkan kepala desa di tuntut transparan sesuai pernyataan tiga menteri, termasuk peraturan pemerintah, dan paling utama adalah UU Desa No 6 Tahun 2014.
Lanjut dikatakan kades, " Jadi Kades di tuntut transparansi dengan mencantumkan papan informasi, hal itu sesuai undang- undang keterbukaan informasi publik regulasi (No. 14 Tahun 2018), selanjutnya peraturan Menteri Keuangan regulasi (PMK No. 108 Tahun 2024, peraturan Menteri dalam Negeri regulasi ( Permendagri No. 73 Tahun 2020 : Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa), dan peraturan Menteri Desa regulasi No. 3 Tahun 2025 mengatur tentang pedoman umum pendamping masyarakat desa.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan amanat undang-undang desa itu sungguh berat, tetapi dengan semangat membangun dan memajukan desa itu menjadi motivasi utama, walaupun pengabdian lebih besar dari pada penghasilan. Insya Allah masyarakat bisa melihat dan merasakan secara nyata kinerja yang kami berikan, pungkasnya.