Diduga Tolak Beli Pupuk Pakai KTP, Petani Caringin Ngamuk di Kios

Foto : Wahyu H 

Reporter : Wahyu Humaedi 

Editor : R. Iyan Satria

Sukabumi | SKS– Suasana mendadak memanas di sebuah kios pupuk di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Seorang petani, H. Asep Saepudin, tak kuasa membendung emosinya setelah ditolak membeli pupuk bersubsidi hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.

Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru sejak 1 Januari 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024, petani cukup membawa KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi — tanpa lagi wajib menggunakan Kartu Tani.

Namun harapan itu pupus di kios Sahabat Tani. Bukannya dilayani, H. Asep justru dipersulit. Menurut keterangan yang ia sampaikan, kios hanya melayani pembelian pupuk subsidi bagi pemegang KTP yang pernah memiliki Kartu Tani.

"Saya warga negara Indonesia, petani asli! Saya punya KTP sah, tapi malah diperlakukan seolah-olah tidak punya hak untuk beli pupuk," ujar H. Asep, geram, pada Minggu (27/4/2025).

Ia pun mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut. "Kalau begini caranya, bagaimana kami bisa bercocok tanam? Bagaimana nasib sawah-sawah kami? Bukankah pemerintah sudah bilang cukup pakai KTP?" Pungkas dengan nada tinggi.

Ketegangan sempat menarik perhatian warga sekitar, namun hingga kini, pemilik kios pupuk tersebut belum memberikan klarifikasi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa implementasi kebijakan pupuk bersubsidi di lapangan masih jauh dari harapan.

Lebih baru Lebih lama