SUARAKOWASISUKABUMI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mulai menyosialisasikan aplikasi pendaftaran badan penyelenggara pemilu melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Hotel Horison Jumat (18/11/2022).
Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Hadir dalam momen itu Unsur Forkopimda, Organisasi Masyarakat, Segmen Perempuan dan Disabilitas. Kegiatan ini merupakan persiapan dalam mengawal pesta Demokrasi, dan kita harapkan pesta Demokrasi dapat berjalan dengan lancar jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
" Dengan sistem SIAKBA juga diharapkan dapat membantu kegiatan KPU," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami usai membuka kegiatan tersebut.
Dengan adanya aplikasi tersebut, kata Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami, memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu. Melalui aplikasi tersebut, lanjut dia, pendaftar cukup memasukkan berkas pendaftarannya melalui sistem informasi tersebut secara daring.
" Ya, ini cukup mudah. Adapun balasan akan diberikan dalam waktu 1 x 24 jam untuk menyampaikan berkas yang dikirimkan sudah cukup atau kurang," terangnya.
KPU Kota Sukabumi tentunya menargetkan sebanyak banyaknya warga Kota Sukabumi bisa mendaftar anggota PPK dan PPS, sehingga nantinya kita memiliki peluang untuk mencari anggota yang terbaik untuk Kota Sukabumi dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Red/d2