Suarakowasisukabumi.com
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna yang ke-9. Untuk merealisasikan agenda pengambilan keputusan dua Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing (PTKA). Dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Senin, 20 Juni 2022.
Pelaksanaan rapat paripurna dilaksanakan sesuai run down dari tim protokoler dan Humas DPRD.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, Wakil Ketua I M. Sodikin, ST, Wakil Ketua II Yudi Suryadikrama, SH, serta dihadiri unsur Forkopimda, Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Menurut Budi Azhar berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi kuorum. Dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, rapat paripurna pun dibuka dan terbuka untuk umum.
Acara pertama yaitu penyampaian laporan Komisi II DPRD membahas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang disampaikan oleh Dahyat Rahardja. Selanjutnya yaitu penyampaian laporan Komisi IV DPRD membahas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disampaikan oleh Hera Iskandar, SE., MM.
Penyampaian
Pendapat Akhir Bupati atas dua Raperda dan penyampaian Nota Penjelasan mengenai
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Penyampaian Raperda tersebut merupakan pelaksanaan dari
Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, yang mengamanatkan bahwa : Kepala Daerah menyampaikan Raperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya dari Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, untuk tahapan pembahasan dari Raperda tersebut, yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD, akan disampaikan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022.
Acara berlanjut pada, penandatangan berita acara persetujuan bersama atas 2 (dua) Raperda, yaitu Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang ditandatangi oleh Bupati serta Pimpinan DPRD.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati dan Pimpinan DPRD yang telah menyetujui Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kami berharap kedua Raperda yang telah disetujui bersama tersebut segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, sesuai pasal 98 Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas Budi.
“Saya apresiasi kepada Komisi II dan Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini, dan semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT, Aamiin Yaa Robal’alamin,” ucap Budi.
“Kami
harap seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapan
pandangan umum masing - masing agar dapat disampaikan pada waktunya,” tandas
Budi.
Red