SUKABUMI |SKS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Nota pengantar tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, yang mewakili Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Aula DPRD, Kamis (3/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada hasil evaluasi terhadap capaian kinerja dan realisasi anggaran hingga semester pertama tahun berjalan.
Evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran anggaran, sekaligus mengoptimalkan percepatan pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Perubahan APBD ini diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas daerah lainnya,” ujar H. Andreas dalam rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah agar kebijakan fiskal tetap responsif terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Penyesuaian anggaran juga diperlukan untuk memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat dapat terpenuhi, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan prioritas.
Wakil Bupati berharap proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dapat berjalan secara efektif, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, berbagai program dan kegiatan prioritas daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera direalisasikan dan tetap berjalan sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kesepakatan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain agenda penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna DPRD juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Rapat tersebut turut mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 hingga proses pembahasannya selesai.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan melalui tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wahyu|Hery
