Bupati Asep Japar Sampaikan Tiga Agenda Strategis dalam Paripurna DPRD, Fokus Perubahan APBD 2026 dan Transformasi Perseroda Air Minum

Sukabumi |SKS Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (3/8/2026). Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam penyampaiannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika ekonomi, perkembangan kebijakan pemerintah, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh program prioritas pembangunan tetap berjalan optimal, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari semula Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik menjadi Rp4,23 triliun. Kenaikan anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, mendukung program prioritas, serta mempercepat pencapaian target pembangunan di berbagai sektor.

Selain membahas perubahan APBD, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung percepatan pembangunan daerah," ujarnya.

Pada agenda berikutnya, Bupati memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Ia menegaskan bahwa transformasi kelembagaan tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme tata kelola perusahaan, memperluas cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati memastikan perubahan status menjadi Perseroda tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak para pegawai. Sebaliknya, perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing perusahaan sehingga pelayanan air minum dapat semakin optimal, profesional, dan berkelanjutan.

"Melalui transformasi ini, kami berharap pelayanan air minum kepada masyarakat semakin baik, profesional, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah," pungkas H. Asep Japar.

Hery/Wahyu|Red

Lebih baru Lebih lama