SUKABUMI |SKS– Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi seluruh tahapan evaluasi dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, agenda rapat juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda yang sebelumnya telah disetujui bersama DPRD telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurut Bupati, seluruh catatan dan rekomendasi dari hasil evaluasi gubernur telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda," ujar H. Asep Japar.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda tersebut.
Ia berharap pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah)," pungkasnya.
Wahyu|Red
