Jabatan Sekda Sukabumi Segera Berakhir, Ade Suryaman Berpeluang Lanjut atau Muncul Sekda Baru?

Sekda Kabupaten Sukanumi : H. Ade Suryaman.

SUKABUMI | SUARAKOWASI  — Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, akan berakhir pada September 2026 mendatang. Menjelang berakhirnya masa jabatan tersebut, dinamika terkait calon Sekda Kabupaten Sukabumi berikutnya mulai menjadi perhatian publik dan kalangan birokrasi.

Informasi yang beredar menyebutkan, jabatan Ade Suryaman berpeluang diperpanjang melalui proses assessment dan evaluasi kinerja, hingga memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2027.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Bupati Sukabumi terkait tahapan persiapan evaluasi jabatan Sekda.

Menurut Ganjar, berdasarkan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, masa jabatan Sekda definitif dibatasi paling lama lima tahun. Namun demikian, masa jabatan tersebut masih dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan capaian kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi pemerintah daerah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah

“Evaluasi dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir oleh tim penilai yang melibatkan unsur internal maupun eksternal. Kemungkinan perpanjangan masih terbuka apabila mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Sukabumi,” ujar Ganjar.

Ia menambahkan, apabila masa jabatan Sekda tidak diperpanjang, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) guna menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon Sekda definitif yang baru.

“Nantinya pansel akan menyeleksi dan menetapkan tiga kandidat terbaik untuk diajukan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ganjar menegaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri berkomitmen melaksanakan proses seleksi secara profesional, transparan, dan objektif. Seluruh ASN yang memenuhi persyaratan, mulai dari kompetensi, kepangkatan, pengalaman jabatan, hingga integritas, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.

Tahapan seleksi nantinya meliputi pemeriksaan administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, hingga wawancara akhir oleh Panitia Seleksi.

Dengan semakin dekatnya akhir masa jabatan Ade Suryaman, publik kini mulai menyoroti siapa sosok yang dinilai layak menduduki jabatan tertinggi di kalangan ASN Kabupaten Sukabumi tersebut.

Sumber : Parahyangan/Wahyu

Lebih baru Lebih lama