BKPSDM Sukabumi Jelaskan Kebijakan WFH ASN, Tetap Utamakan Pelayanan Publik

Kepala BKPSDM
Kabupaten Sukabumi
Ganjar Anugrah.

SUKABUMI |SUARAKOWASI – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini juga disertai imbauan kepada sektor swasta dan BUMN untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam sepekan, mulai April 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya efisiensi energi sekaligus mengantisipasi dampak lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) global, yang dipicu dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan WFH ini tertuang dalam edaran terbaru pemerintah, dengan penegasan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengurangi produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun sejumlah poin penting dalam kebijakan tersebut antara lain:

Pelaksanaan: WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, umumnya pada hari Jumat.

Tujuan: Menghemat konsumsi energi dan BBM di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Hak ASN: Gaji, tunjangan, dan hak lainnya tetap dibayarkan penuh serta tidak memengaruhi jatah cuti tahunan.

Pengecualian: ASN yang bertugas di sektor kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik strategis tetap bekerja dari kantor (Work From Office).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, kebijakan kerja fleksibel ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan modern di lingkungan aparatur negara.

Di Kabupaten Sukabumi, implementasi WFH setiap hari Jumat mulai terlihat di sejumlah instansi. Meski demikian, kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait instansi mana saja yang menerapkannya serta batasan pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memberikan penjelasan resmi saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4/2026).

Wahyu H|Red.d2

Lebih baru Lebih lama