Pemdes Parungseah Buka Layanan Pengaduan BPJS Kesehatan untuk Warga

SUKABUMI |SKS — Pemerintah Desa (Pemdes) Parungseah membuka layanan pengaduan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga Desa Parungseah. Layanan ini disediakan untuk menampung berbagai keluhan, kendala, maupun permasalahan yang berkaitan dengan kepesertaan, pelayanan, serta administrasi BPJS Kesehatan.

Kegiatan layanan pengaduan kesehatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam pelaksanaannya, warga yang ingin memanfaatkan layanan pengaduan diwajibkan membawa persyaratan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Kartu BPJS Kesehatan.

Kepala Desa Parungseah, Muhamad Munir, berharap masyarakat yang mengalami kendala terkait BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

“Melalui layanan ini, kami berharap permasalahan yang dihadapi warga terkait BPJS Kesehatan dapat segera ditangani dan mendapatkan solusi yang tepat,” ujarnya.

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, Pemerintah Desa Parungseah mengucapkan terima kasih.

Reporter : Hery Setiawan|Red

Lebih baru Lebih lama