Kuasa Hukum Terdakwa Doddy Anwar Setiawan Ajukan Dua Alasan Yuridis Terkait Eksepsi (keberatan) Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Lawyer : Saleh Hidayat

Wahyu Humaedi 

Sukabumi| SKS - Sidang Lanjutan Perkara Pidana No. 48/Pid.B/2025/PN.Skb. di PN Sukabumi dengan Terdakwa Doddy Anwar Setiawan telah selesai digelar pada hari Senin sekitar 13.00 sampai selesai. Terdakwa dalam sidang sebelumnya telah di dakwa oleh JPU dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KUHPidana atau penggelapan dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 378 KUHPidana atau Penipuan. 

Dalam agenda sidang hari ini adalah pembacaan Eksepsi atau Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa terhadap DakwaanJPU. Saleh Hidayat selaku Penasehat Hukum Terdakwa telah menyampaikan dan membacakan eksepsi tersebut secara langsung dihadapan Majelis Hakim, 

JPU, Terdakwa dan Audien. Ada dua alasan Yuridis Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, yakni pertama bahwa Surat Dakwaan JPU Bersumber pada BAP oleh Penyidik Polres Sukabumi Kota Yang Cacat Hukum. 

Saleh Menjelaskan kenapa BAP tersebut harus dianggap Cacat Hukum oleh karena Hak hak Tersangka pada saat proses penyidikan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota tidak dilaksanakan padahal hak hak Tersangka tersebut telah dijamin dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, 

Diantaranya yaitu Tersangka selama di BAP tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum, selain itu Tersangka juga tidak diberi kesempatan untuk mengajukan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Appraisal.atau Ahli penilaian terhadap hasil konstruksi bangunan.

Tersangka sangat berkepentingan untuk menghadirkan dua Ahli tersebut oleh karena penyidik polres Sukabumi kota di nilai oleh tersangka atau terdakwa telah atau ada indikasi tendensius memihak Saksi korban atau pelapor yakni Hj Evi , hal tersebut terlihat jelas dari keterangan saksi yang diajukan oleh Pelapor Hj Evi yakni Saudara Yanyan Herdiansyah yang telah menerangkan dan menyatakan secara sepihak bahwa Total hasil konstruksi dari hasil pekerjaan bangunan rumah yang telah diselesaikan oleh Terdakwa sebesar 1 Milyar lebih.

Sehingga korban pelapor Hj Evi telah dirugikan sebesar kurang lebih sekitar 810 juta yang dihitung dari selisih Nilai kontrak atau perjanjian kerja yang telah ditanda tangan oleh kedua belah pihak yakni sebesar 1,8 Milyar. Hal tersebut jelas jelas adalah sepihak dan menyudutkan Terdakwa pada posisi yang lemah secara Yuridis.

Seharusnya Penyidik dan atau JPU menghadirkan Ahli Appraisal yang legal, dan independen serta tidak tidak memihak. Atas dasar itulah Terdakwa sangat berkeberatan dengan rumusan dakwaan JPU yang bersumber kepada hasil BAP Penyidik Polres Sukabumi yang dinilai telah memihak korban pelapor dan tidak dilaksanakannya asas hukum Due Process of Law atau prosedur penegakan hukum yang adil dan berimbang, 

Oleh karena itu kami menilai BAP tersebut adalah Cacat Hukum yang berakibat pula pada harus batal demi hukum seluruh rumusan dakwaan JPU. Kemudian alasan Yuridis dari eksepsi yang kedua adalah bahwa dakwaan JPU adalah Prematur dan berpotensi melanggar ketentuan pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Pidana, Juga melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 1980 dan ketentuan pasal 1 peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 1956. 

Peraturan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal apabila ada suatu hubungan hukum atau perikatan hukum secara perdata yang sedang berjalan, maka proses Penyidikan dan atau penuntutan serta peradilan Pidana harus menunggu atau harus diputus terlebih dahulu perkara perdatanya sebelum mempertimbangkan penuntutan perkara pidananya.

Berdasarkan hal tersebut kami juga sedang atau akan mengajukan gugatan secara perdata ke PN Sukabumi, dimana Terdakwa selaku Penggugat, korban Pelapor Hj Evi selaku Tergugat dan Kepolisian dan kejaksaan sebagai Turut Tergugat.

Lebih baru Lebih lama