Wahyu Humaedi/Red
Sukabumi |SKS - Puluhan bangunan liar disepanjang ruas jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi semakin menjamur. Diketahui, bangunan liar tersebut berada diatas tanah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain mengganggu estetika lingkungan, bangunan-bangunan liar tersebut juga melanggar aturan karena berdiri di atas lahan milik negara tanpa mengantongi izin resmi dari Pemprov Jabar.
Jalur Lingkar Selatan Sukabumi merupakan jalan provinsi yang memiliki peran strategis sebagai penghubung antar wilayah. Sayangnya, kini jalur tersebut banyak dipadati bangunan liar, baik permanen maupun semi permanen, yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha.
Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah sejak lama menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan bangunan liar yang menyalahi aturan dan berdiri di sepanjang jalan milik provinsi. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di wilayah Sukabumi, khususnya di jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan di ruas jalan kawasan Simpang Karanghawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.
"Ya, bangunan-bangunan liar tersebut jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan jalan. Selain mengganggu estetika, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan," singkat Imon (45) seorang warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kepada awak media Kamis (22/05).
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, didampingi staf UPTD BMPR Provinsi Jawa Barat, Irfan mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan dan pelaporan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Bandung.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data terkait bangunan liar sudah dilaporkan dan saat ini kami menunggu langkah dari Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut. Nantinya penertiban akan dilakukan bersama sesuai SOP," cetus Irfan saat ditemui dikantornya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, lanjut Irfan, terdapat lebih dari 30 bangunan liar yang tersebar di sejumlah titik, seperti di Jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan kawasan Simpang Karanghawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.
"Kebanyakan bangunan liar itu berupa lapak pedagang kaki lima, namun tidak sedikit juga berupa toko-toko besar yang berdiri tanpa izin. Bahkan beberapa telah diberikan surat teguran," bebernya.
Sesuai aturan sambung dia, batas bangunan di sepanjang jalan provinsi seharusnya minimal berjarak 10 meter dari badan jalan atau titik pengerasan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak bangunan hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari bahu jalan.
"Kami belum memberikan surat resmi kepada para pemilik bangunan, karena saat ini masih dalam tahap pendataan. Tapi kami juga memahami dilema di lapangan. Di satu sisi bangunan itu melanggar aturan dan mengganggu estetika, tapi di sisi lain, banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari usaha di bangunan-bangunan tersebut," ungkapnya.
Dengan begitu, pihaknya menegaskan bahwa upaya penertiban tetap harus dilakukan demi menegakkan aturan dan mendukung program gubernur untuk menciptakan lingkungan jalan yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.
"Selain melaporkan kondisi ini, kami juga menjalankan program penghijauan di sejumlah titik agar jalur provinsi tetap asri dan nyaman bagi pengguna jalan," pungkasnya.