![]() |
Spanduk larangan terkait buang sampah tidak teratur, yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. |
Wahyu Humaedi/D2
Sukabumi - larangan buang sampah tidak teratur melalui papan himbauan Banner atau Baligho di berbagai lokasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, mendapat acungan jempol atau apresiasi.
Hal tersebut ditekankan oleh DLH sebagai upaya merespon tindakan masyarakat yang membuang sampah tidak teratur, dengan melakukan edukasi, sosialisasi.
Menurut Kadis Lingkungan Hidup Prasetyo AP. MSi, spanduk larangan tersebut dilakukan berupaya mengatasi masalah tumpukan sampah yang terjadi di berbagai tempat, seperti di pasar pasar sampai ke pelosok desa, Kata Kadis, Rabu (23/4/25).
Sementara itu, ditambahkan UPT Kebersihan Wilayah Cisaat, bahwa larangan tersebut dilakukan melalui himbauan serta edukasi memakai alat peraga spanduk atau Baligho, dan tentunya termasuk di Kampung Parungseah, Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi, singkatnya.
Sementara itu salah satu warga menyampaikan kepada awak media, bahwa tidakan yang dilakukan oleh DLH, Patut di Acungi Jempol atas kinerjanya. Keinginan warga, terus DLH Kabupaten Sukabumi agar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar bertanggung jawab terhadap sampah mereka sendiri dan membuangnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ulasnya.
Guna penanganan tumpukan sampah, DLH merespon cepat laporan masyarakat terkait tumpukan sampah, Ringkasnya.
Seperti diketahui, DLH memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di berbagai lokasi, seperti di dekat tumpukan sampah di Pasar Surade.