Wahyu Humaedi/D2
Sukabumi - Intruksi Presiden (Inpres) nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, saat ini tengah dilaksanakan oleh semua desa di Indonesia.
Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mulai melaksanakan dengan melakukan pemasangan bender dan baligho untuk menjaring masyarakat yang akan mendaftar menjadi pengurus koperasi Merah Putih.
Gerakan tersebut memang sudah di mulai sejak tanggal 14 April lalu, hingga tanggal 22 April 2025.
Untuk saat ini, jumlah pendaftar di Desa Kalaparea untuk menjadi pengurus koperasi terhitung kurang lebih ada 15 orang.
Menurut Kepala Desa Kalaparea Heri Kurniawan, Desa Kalaparea mengimplementasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh Desa Kalaparea diantaranya :
1. Pembentukan tim kerja untuk mengimplementasikan Inpres
2. Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya koperasi
3. Pelatihan dan pendampingan bagi anggota koperasi
4. Pengembangan usaha koperasi yang berbasis desa.
Dengan implementasi ini, Desa Kalaparea setidaknya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui koperasi yang kuat dan mandiri, Ucap Heri, Selasa (22/4/25).
Ditengah berjalannya Musdesus, disampaikan Heri, bahwa Inpres no 9 Tahun 2025, sebagai bentuk perintah Presiden kepada Bupati di daerah masing masing, termasuk Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut untuk mempercepat pendirian koperasi Merah putih tersebut.
Ya, pada hari ini, Desa kalaparea Kecamatan Nagrak, melaksanakan Musdesus dalam rangka membentuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai perintah Presiden Prabowo, melalui Drs H Asep Jafar Bupati Sukabumi, dan hasil musyawarah, menentukan nama koperasi, yaitu Koperasi Maju Mandiri, MJM Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Sukabumi, pungkasnya.
Adapun untuk jajaran pengurus Koperasi Desa Kalaparea, Nagrak, diantaranya :
Ketua Preddy Sukmajaya, Suwanda SE, Ketua bidang usaha Risa Yunia,
Ketua bidang anggota Nurhalim Fadillah,
Sekretaris R Surya Hadinata, dan
Bendahara Nursipa.
Kegiatan musdesus dihadiri oleh Kepala Desa Heri Kurniawan beserta jajaran, Babinsa, Babinmas, Ketua BPD Ujang Hakim, S.Pd. beserta jajaran, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Asep Ruswandi, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda juga masyarakat pada umumnya.